Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang
menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku
tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Para
ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun.
Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih
belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transisi.
Perkembangan jaman yang semakin pesat ditambah
arus globalisasi yang semakin meningkat berdampak pada perubahan teknologi yang
semakin canggih membuat manusia semakin mudah dalam menjalankan aktifitas
mereka, kecanggihan teknologi ini bukan hanya
dirasakan oleh mereka-mereka yang sudah dewasa saja tetapi juga sudah merambah
ke anak-anak sebagai coontohnya adalah akses internet yang dulu
hanya bisa kita gunakan dalam komputer saja kini sudah bisa kita akses hanya
melalui genggaman tangan saja yaitu telepon pintar (HP) yang semakin memudahkan
seseorang tanpa terkecuali untuk mengakses internet dengan
lebih cepat dan mudah, dibalik
keuntungan-keuntungannya yang ditawarkan dalam menjalankan akses internet
terdapat kerugian-kerugian yang ditawarkan internet bagai pisau “bermata
dua“ kerugian yang ditimbulkan pun
cukup besar apalagi bagi mereka yang salah dalam
menyalahgunakan keleluasaan dalam mengakses internet tersebut.
Dampak dari kerugian – kerugian kini sudah
merambah ke anak-anak dimana anak sekarang bisa sangat mudah mengakses internet
tanpa batasan,sebagaimana kita semua ketahui banyak konten-konten negatif yang
gampang diakses oleh anak-anak melaui internet yang sebenarnya tidak pantas
untuk mereka lihat seperti gambar-gambar ataupun video-video yang tidak
bermoral, hal ini tentunya akan berdampak kepada psikologis seorang anak,dimana
pada masa anak-anak itu mereka akan cenderung meniru apa-apa saja yang mereka
lihat jika hal yang mereka lihat adalah hal-hal yang buruk maka ini sangat
membahayakan bagi perkembangan anak untuk kedepanya mereka bisa saja mengalami
kecanduan dalam mengakses internet serta mendownload konten-konten yang
negatif yang dikhawatirkan akan berdampak pada penyimpangan-penyimpangan
perilaku seksual sejak dini,bahkan bisa saja terbawa hingga mereka dewasa
nanti.
Dibeberapa media tidak jarang kita dengar berita anak-anak yang dibawah
umur melakukan tindakan-tindakan kekerasan bahkan sampai kepada kekerasan
seksual,ini ironis mengingat anak-anak yang dulunya banyak yang menjadi korban
kekerasan justru sekarang menjadi pelaku kejahatan itu sendiri.
Upaya pencegahan :
Oleh sebab itu kita sebagai mahasiswa perlu berperan dalam mengawasi tingkah
laku anak-anak yang belum cukup
umur, serta peran aktif pemerintah dalam memblokir situs-situs yang berbau
pornografi atau kekesaran,internet tidak selamanya negatif dan juga tidak
selamanya positif untuk itu bijaklah dalam menggunakannya.
Sumber
:
http://hikmah-kurniasih.blogspot.com/2013/05/fenomena-fenomena-sosial-yang-terjadi.html