PENGERTIAN
KLIRING
Definisi kliring adalah sarana
perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring
guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses
perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia
atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu.
Kliring antarbank adalah pertukaran
warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank
Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan
oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli
atau menjual produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus
dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh
nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman ).
System pada Check dan Struktur Kode
MIRC
SISTEM
KLIRING ELEKTRONIK DI INDONESIA
Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional
yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa
masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada
tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring
dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah
bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami
kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan
kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran
warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data
keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank)
maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu
tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring
itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah
peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan)
pembayaran pada satu hari kerja kliring.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara
nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring
baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan
secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal,
yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual
adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet
saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap
peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan
oleh peserta kliring.
Bank Indonsia Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas
implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan,
kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan
implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten
melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal
tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System
(BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di
Jakarta.
Tujuan RTGS:
1.
Memberikan pelayanan sistem transfer
dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman,
dan efisien
2.
Memberikan kepastian pembayaran
3.
Memperlancar aliran pembayaran
(payment flows)
4.
Mengurangi resiko settlement baik
bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5.
Meningkatkan efektifitas pengelolaan
dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
6.
Memberikan informasi yang mendukung
kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7.
Meningkatkan efisiensi pasar uang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar